PKN
1.
Mengapa
demokrasi banyak menjadi pilihan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara?
Demokrasi merupakan sistem dan tatanan yang
dipandang mampu menampung segala permasalahan dan aspirasi yang berkembang di
dalam kehidupan masyarakat . demokrasi adalah sebuah nilai yang memberikan
kebebasan dan partisipasi masyarakat. Dengan demokrasi para warga negara dapat
dilibatkan dalam proses pembuatan kebijakan. Setiap individu berhak menentukan
segala hal yang dpata mempengaruhi kehidupannya, baik dalam personal maupun
sosial. Demokrasi juga adalah cara yang efektif untuk mengontrol kekuasaan agar
tidak menghasilkan penyalahgunaan wewenang.
Demokrasi berkaitan dengan teori kedaulatan rakyat,
bahwa segala kekuasaan di suatu negara bersumber pada individu-individu.
Individu-individu ini pada awalnya merupakan orang bebas dan kemudian membentuk
negara. Di dalam negara tersebut individu-individu menjadi rakyat yang tunduk
pada kekuasaan negara. Dengan dmikian, kekuasaan tertinggi dari suatu negara
bersumber/ berasal dari rakyat, para pemimpin negara pun dipilih atas kehendak
rakyat. Suatu negara yang pemerintahannya berdasarkan kedaulatan rakyat ini
dinamakan negara demokrasi.
2.
Apa
yang dimaksud dengan HAM berdimensi ganda?
HAM
memiliki 2 dimensi / dimensi ganda:
1. Dimensi universalitas,
yaitu substansi hak-hak asasi manusia itu pada hakekatnya bersifat umum dan
tidak terikat oleh watu dan tempat. Hak asasi manusia akan selalu dibutuhkan
oleh siapa saja dan dalam aspek kebudayaan dimanapun itu berada, entah itu
dalam kebudayaan barat maupun timur. Dimensi hak asasi manusia seperti ini pada
hakekatnya akan selalu dibutuhkan dan menjadi sarana bagi individu untuk
mengekspresikan secara bebas dalam ikatan kehidupan bermasyarakat. Dengan kata
lain hak asasi itu ada karena yang memiliki hak-hak itu adalah manusia sebagai
manusia.
2. Dimensi kontekstualitas,
yaitu menyangkut penerapan hak asasi manusia bila ditinjau dari tempat
berlakunya hak-hak asasi manusia tersebut. Maksudnya adalah ide-ide hak asasi
manusia dapat diterapkan secara efektif, sepanjang “tempat” ide-ide hak asasi
manusia itu memberikan suasana kondusif untuk itu. Dengan kata lain ide-ide hak
asasi manusia akan dapat dipergunakan secara efektif dan menjadi landasan etik
dalam pergaulan manusia, jikalau struktur kehidupan masyarakat entah itu di
barat ataupun ditimur sudah tidak memberikan tempat bagi terjaminnya hak
individu yang ada didalamnya.
Dua dimensi inilah yang
memberikan pengaruh terhadap pelaksanaan ide-ide hak asasi manusia di dalam
komunitas kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Oleh sebab itu dengan adanya
dua dimensi ini, maka perdebatan mengenai pelaksanaan ide-ide hak asasi manusia
yang diletakkan dalam konteks budaya, suku, ras, maupun agama sudah tidak
mempunyai tempat lagi atau tidak relevan dengann wacan publik masyarakat
modern.
3.
Bagaimana
pandangan teori relativitas kultural dalam melihat nilai-nilai HAM?
Teori
relativitas kultural berpandangan bahwa nilai-nilai moral
dan budaya bersifat partikular/ khusus. Hal ini berarti bahwa nilai-nilai moral
HAM bersifat lokal dan spesifik sehingga berlaku khusus pada suatu negara.
Dalam kaitannya dengan penerapan HAM, menurut teori ini ada 3 midel penerapan
HAM, yaitu:
a. Penerapan
HAM yang lebih menekankan pada hak sipil, hak politik, dan hak pemilikan
pribadi. Model banyak diterapkan di dunia maju.
b. Penerapan
HAM yang lebih menekankan pada hak ekonomi dan hak sosial. Model ini banyak
diterapkan di dunia berkembang.
c. Penerapan
HAM yang lebih menekankan pada hak penentuan nasib sendiri (self determination)
dan pembanguanan ekonomi. Model ini banyak diterapkan di dunia terbelakang.
4.
Berikan
contoh nilai-nilai HAM!
1. Universal Declaration of Human
Rights, menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
a. Hak
untuk hidup
b. Kemerdekaan
dan keamanan badan
c. Hak
untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
d. Hak
untuk memperoleh perlakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum
e. Hak
untuk mendapatkan jaminan hukum dalam perkara pidana seperti di periksa di muka
umum, dianggap tidak bersalah, kecuali ada bukti yang sah.
f. Hak
untuk keluar dan masuk wilayah suatu negara
g. Hak
untuk mendapat hak milik atas benda
h. Hak
untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
i.
Hak untuk bebas memeluk agama serta
mempunyai dan mengeluarkan pendapat
j.
Hak untuk berapat dan berkumpul
k. Hak
untuk mandapatkan jaminan sosial
l.
Hak untuk mendapatkan pekerjaan
m. Hak
untuk berdagang
n. Hak
untuk mendapatkan pendidikan
o. Hak
untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
p. Hak
untuk menikamati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.
2. Piagam
Madinah
a. Semua
pemeluk islam adalah satu umat walupun mereka berbeda suku bangsa.
b. Hubungan
antara komunitas muslim dan non muslim di dasarkan pada prinsip-prinsip:
1. Berinteraksi
secara baik dengan sesama tetangga
2. Saling
membantu dalam menghadapi musuh bersama
3. Membela
mereka yang teraniaya
4. Menghormati
kebebasan beragama
5. Saling
menasihati
3. Pasal-pasal
yang berkaitan dengan HAM dalam deklarasi Kairo
4. Dalam
Deklarasi Universal tentang HAM atau yang dikenal dengan DUHAM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar